Sejarah Desa
Legenda Desa (Sasakala)
Desa Sindangjaya merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Desa Sindangjaya adalah salah satu desa hasil dari pemekaran Desa Sindanglaya pada tahun 1982 yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, dengan lokasi kantor desa berada di Kp. Sindanglaya Talang Rt 02 Rw 01. Untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat maka pada tanggal 08 Desember 1990 kantor Desa Sindangjaya yang berlokasi di Kampung Sindanglaya dipindahkan ke Kampung Pakalongan.
Pada tanggal 13 Oktober 2006 kecamatan Pacet dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu kecamatan Pacet dan Kecamatan Cipanas. Sejak tanggal 14 Oktober 2006 Desa Sindangjaya masuk ke dalam wilayah kecamatan Cipanas.
Terbentuknya Desa Sindangjaya
Desa Sindangjaya yang kala itu masih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Pada waktu itu masyarakat bermaksud membuat pemekaran desa yang diprakarsai oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama yang pada itu memandang perlunya pemekaran mengingat luasnya teritorial dan jumlah penduduk yang memungkinkan untuk dimekarkan, dengan perjalanan yang cukup panjang maka akhirnya Tertanggal 14 Oktober 1982 Pemerintah Kabupaten Cianjur mengabulkan melalui Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II. Cianjur Nomor 051.461/SK 101-Ks/1982, sehingga terbentuklah desa baru yang bernama “SINDANGJAYA”.
Adapun gagasan nama Sindangjaya diberikan oleh Kepala Desa terpilih pertama yaitu KH. Asyhar Fauzi, Beliau bersama Ayad Suryadi sebagai pemilik tanah dengan cara swadaya membangun kantor desa pertama dan dibantu oleh tokoh masyarakat yang berlokasi di kampung Sindanglaya RT 002 RW 001 kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur sehingga terwujudnya cita-cita pemekaran dari desa Sindanglaya
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin