Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

09 Februari 2021
Administrator
Dibaca 2.572 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

DAFTAR NAMA PENGURUS LPM

DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR

Surat Keputusan Kepala Desa Sindangjaya Nomor : 240 /Kep - 08/Pem tanggal 04 Mei 2020

NO NAMA JABATAN
1 SUPRIADI Ketua
2 MOH YASIN AKASAH Sekretaris
3 INA MUSLINAH Bendahara
4 WAHYUDIN Anggota/Seksi Pembangunan & Lingkungan Hidup
5 H.M DADANG MUNIR, SE Anggota/Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan & Koperasi
6 ASEP IRAWAN Anggota/Seksi Agama & Sosial   Budaya
7 NYANYANG HERMAWAN Anggota/Seksi Pemuda, Olahraga & Pendidikan

Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

Tugas LPM

a. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
b. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM

a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
b. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
c. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
d. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
e. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
f. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

4. Struktur LPM

Dalam Permendagri 18/2018 sendiri, masalah struktur LPM Desa itu diatur dalam pasal 8 dengan struktur pengurus terdiri dari :

a. Ketua,
b. Sekretaris,
c. Bendahara, dan
d. Bidang sesuai kebutuhan yang ada di Desa.

5. Logo LPM

Selayaknya ketika Kita membuat sebuah logo, baik itu untuk organisasi, website, lembaga ataupun pemerintahan, tentunya mempunyai makna mendalam dan arti tersendiri. Begitu pula, dengan logo yang terdapat dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.