Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
DATA LPM DESA SINDANGJAYA
TAHUN 2025
Surat Keputusan Kepala Desa Sindangjaya Nomor : 240/Kep-015/Ks/2025 tanggal 16 Mei 2025
| NO | NAMA | JABATAN |
|---|---|---|
| 1 | TOTO SUPRIYADI | KETUA |
| 2 | MUHAMMAD YUDIANSYAH | WAKIL KETUA |
| 3 | TINI RUSTINIAWATI | SEKRETARIS |
| 4 | ACEU | BENDAHARA |
| 5 | DEDE | SEKSI KEAMANAN DAN KESELAMATAN MASYARAKAT |
| 6 | SAEPUDIN AMBARA | SEKSI KEAMANAN DAN KESELAMATAN MASYARAKAT |
| 7 | HERMAN | SEKSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESATUAN BANGSA |
| 8 | RONY SYARIF HIDAYATTULOH | SEKSI PENDIDIKAN, PEMUDA OLAHRAGA, DAN KESENIAN |
| 9 | AMIN | SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN |
| 10 | SITI MASITOH | SEKSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN |
| 11 | WAHIDIN | SEKSI KEAGAMAAN |
| 12 | H. SUHERMAN | SEKSI KEAGAMAAN |
Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tepatnya pada Pasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut:
Tugas LPM
a. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
b. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
b. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
c. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
d. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
e. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
f. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4. Struktur LPM
Dalam Permendagri 18/2018, struktur pengurus LPM Desa terdiri dari:
a. Ketua,
b. Sekretaris,
c. Bendahara, dan
d. Bidang sesuai kebutuhan yang ada di Desa.
5. Logo LPM
Selayaknya ketika kita membuat sebuah logo, baik itu untuk organisasi, website, lembaga ataupun pemerintahan, tentunya mempunyai makna mendalam dan arti tersendiri. Begitu pula dengan logo yang terdapat dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin