Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
DAFTAR NAMA PENGURUS LPM
DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR
Surat Keputusan Kepala Desa Sindangjaya Nomor : 240 /Kep - 08/Pem tanggal 04 Mei 2020
NO | NAMA | JABATAN |
---|---|---|
1 | SUPRIADI | Ketua |
2 | MOH YASIN AKASAH | Sekretaris |
3 | INA MUSLINAH | Bendahara |
4 | WAHYUDIN | Anggota/Seksi Pembangunan & Lingkungan Hidup |
5 | H.M DADANG MUNIR, SE | Anggota/Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan & Koperasi |
6 | ASEP IRAWAN | Anggota/Seksi Agama & Sosial Budaya |
7 | NYANYANG HERMAWAN | Anggota/Seksi Pemuda, Olahraga & Pendidikan |
Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :
Tugas LPM
a. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
b. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
b. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
c. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
d. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
e. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
f. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4. Struktur LPM
Dalam Permendagri 18/2018 sendiri, masalah struktur LPM Desa itu diatur dalam pasal 8 dengan struktur pengurus terdiri dari :
a. Ketua,
b. Sekretaris,
c. Bendahara, dan
d. Bidang sesuai kebutuhan yang ada di Desa.
5. Logo LPM
Selayaknya ketika Kita membuat sebuah logo, baik itu untuk organisasi, website, lembaga ataupun pemerintahan, tentunya mempunyai makna mendalam dan arti tersendiri. Begitu pula, dengan logo yang terdapat dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin