Rukun Warga (RW)

24 Juli 2020
Administrator
Dibaca 911 Kali

Tugas dan Fungsi Kepengurusan RW

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya,

 

DAFTAR NAMA RW

MASA JABATAN 2020 s/d 2025

DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR

Surat Keputusan Kepala Desa Sindangjaya Nomor : 149/Kep- 15 /Pem/2020 tanggal 02 Juli 2020

NO NAMA JABATAN
1 ENDANG SURYANA KETUA RW. 001
2 H. BABAS RASYID KETUA RW. 002
3 EUMANG MUHAMAD KETUA RW. 003
4 DULLOH KETUA RW. 004
5 H. SAEPUDIN KETUA RW. 005
6 LILIS KETUA RW. 006
7 H. APIP KETUA RW. 007
8 UDIN RUSMANA KETUA RW. 008
9 ASEP HILMAN KETUA RW. 009

berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.

KETUA RW

Mempunyai Tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
  2. Memelihara kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
  6. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga
  7. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
  8. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
  9. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
  10. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja       masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
  12. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
  13. Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
  14. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
  15. Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
  16. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 02 jika dianggap perlu;

Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
  3. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.